Selasa, 10 Februari 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2005
TENTANG
PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN
LEMBAGA PENYIARAN ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran
Asing.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN KEGIATAN
PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING.
BAB I . . .

- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri
dan/atau berpusat di luar negeri.
3. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
Bagian Kedua . . .

- 3 -
Bagian Kedua
Kegiatan dan Perizinan
Pasal 3
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran
secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin
Menteri.
Pasal 4
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak
tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman dan
penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.
Pasal 5
(1) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka kantor penyiaran asing
atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan
jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.
(2) Kantor penyiaran asing berfungsi melakukan kegiatan administratif
untuk mendukung siaran secara tidak tetap dan kegiatan jurnalistik
di Indonesia.
(3) Kantor penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilarang memiliki stasiun penyiaran di Indonesia.
Pasal 6 . . .

- 4 -
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan
melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara
langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus
mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin
bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan
oleh Menteri.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .

- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 126
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2005
TENTANG
PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN
LEMBAGA PENYIARAN ASING
I. UMUM
Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 dunia penyiaran Indonesia
mengalami perubahan yang berarti. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di
kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan dengan diizinkannya
penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi lokal sehingga terbuka peluang bagi
masyarakat untuk berusaha di bidang penyiaran. Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran
Asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan atau
menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan
izin Pemerintah. Oleh karena itu untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia
perlu ditetapkan pedoman kegiatan peliputannya dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Lembaga Penyiaran Asing diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Lembaga Penyiaran Asing
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 adalah Peraturan
Pemerintah. Untuk itu, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli 2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun
oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya
pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan
penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi yang akan disusun yang
berkaitan dengan Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, yaitu
mengenai ketentuan umum, pedoman kegiatan peliputan, dan ketentuan penutup.
II. PASAL DEMI PASAL . . .

- 2 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik
adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa
yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat
internasional.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kantor penyiaran asing adalah kantor tempat
koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan
liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4565

- 3 -

Tidak ada komentar: