Selasa, 10 Februari 2009

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG
KEBIJAKAN REFORMASI SISTEM PENEMPATAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,
dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Reformasi Sistem
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia :
Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
7. Menteri Perhubungan
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
9. Menteri Kesehatan
10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
12. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
13. Para Gubernur
14. Para Bupati/Walikota
Untuk :
PERTAMA : ...

- 2 -
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan
Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia.
KEDUA :
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program-program
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KETIGA :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertugas :
1. Membentuk Tim Koordinasi dan Pemantau Pelaksanaan Instruksi
Presiden ini dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
2. Menetapkan keanggotaan, susunan organisasi, tugas, tata kerja dan
kesekretariatan Tim Koordinasi dan Pemantau Pelaksanaan Instruksi
Presiden ini.
KEEMPAT :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan dan
memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini sesuai bidang tugasnya,
serta melaporkan secara berkala pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KELIMA :
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Instruksi Presiden ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KEENAM :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...

- 3 -
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: