Selasa, 10 Februari 2009

Fatwa-fatwa baru MUI, kontroversi?

Rokok
MUI melarang merokok di kalangan anak-anak dan perempuan hamil
Pertemuan tahunan Majelis Ulama Indonesia, MUI, mengeluarkan sejumlah fatwa baru antara lain menyangkut golongan putih atau golput, merokok dan yoga.

Untuk golput MUI menyatakan pilihan itu adalah perilaku haram sehingga umat Islam akan berdosa jika golput.

Untuk merokok dan yoga MUI mengeluarkan fatwa terbatas, artinya merokok hanya dilarang dilakukan oleh anak-anak dan perempuan hamil, sementara yoga untuk olahraga diperbolehkan.

Apa pendapat anda mengenai fatwa-fatwa baru MUI ini? Apakah fatwa seperti ini yang seharusnya dikeluarkan MUI? Apakah menurut anda fatwa ini memang diperlukan? Apakah fatwa MUI ini akan ditaati oleh umat Islam Indonesia?

Berikut pendapat yang dikirim oleh para pendengar.

Fatwa yg dikeluarkan MUI akan mubazir, karen kemungkinan besar umat Islam tidak akan mentaatinya. Sebetulnya ada wilayah pribadi yang terusik oleh Fatwa ini.Berta Tirta, Jakarta

Ilmu fikih atau agama sudah ada, MUI melampau aturan Agama jadi MUI tidak diperlukan. Fatwa ini tidak diperlukan dan tidak akan ditaatin oleh umat, kecuali aturan yang telah ada atura fikihnya. Toif Tohari

Wah-wah! MUI terlalu mengada-ngada. Masih banyak persoalan lain yang patut dicari solusinya. Golongan putih atau hitam dalam Pemilu tidak ada kaitannya dengan ajaran agama Islam. Sementara soal haram merokok bagi anak-anak, namanya saja anak-anak, mereka belum bisa dikenakan hukum. Kalau rokok diharamkan di Indonesia, jutaan pekerja pabrik rokok, petani tembakau dan pedagang rokok akan kehilangan pekerjaan. Kemana mereka akan mencari penghasilan, kondisi ekonomi sedang susah. Sebaiknya MUI jangan termakan "fatwa pesanan". Umat masih memerlukan hal lain, terutama cara mengatasi perekonomian. Syamsoedarman, Padang.

Saya bukan perokok tapi tidak setuju kalau rokok diharamkan. Yang penting sekarang pemerintah membuat peraturan larangan merokok di tempat umum yang diikuti sanksi tegas, yang bisa membuat para perokok jera. Mengenai Fatwa golput, orang memilih suara di pemilu adalah hak bukan kewajiban, jadi salah kalau diharamkan seharusnya diberi pengertian pentingnya memanfaatkan hak suara demi kemajuan bangsa dan negara.Ivan Wardhana, Surabaya

Fatwa MUI tentang golput haram, tidak terlalu penting karena yang menyebabkan Golput bermacam-macam, antara lain: tidak ada calon legislatif yang bisa dipercaya, bahkan yang sekarang menjabat juga banyak yang jadi koruptor alias berbuat haram, apa mesti dipilih lagi?. Banyak warga Negara yang tidak terdaftar. Kalau haram golput, siapa yang disalahkan? Dan Banyak rakyat miskin, yang sehari-hari harus bekerja membanting tulang untuk kebutuhan hidup dan tidak bisa ditinggalkan, kalau ditinggalkan tidak makan, apa pilih tidak golput, tapi tidak makan, atau golput perut kenyang?Gasimudin, Depok

Hendaknya fatwa MUI tentang rokok dikaji ulang dengan amat sangat cermat sekali, sehingga tidak menimbulkan pro- kontra umat Islam. Usul saya agar MUI mengeluarkan fatwa pengangguran adalah haram di Indonesia.M. Rubandi

Memilih itu hak semua orang, agama tidak boleh melarangnya, sama seperti keyakinan kita kepada Tuhan tentu tdk ada paksaan dalam agama. Sedangkan untuk merokok, saya setuju karena bisa membahayakan bagi anak-anak dan ibu hamil.Budi Purnama

Fatwa tentang rokok, yoga dan golput ini berlebihan karena hal tersebut kembali pada individu masing-masing. Apalagi fatwa tersebut sebenarnya lingkupnya sangat kecil untuk organisasi sebesar MUI. Saran saya MUI keluarkan fatwa korupsi haram karena sudah jelas menyengsarakan rakyat banyak .Saya yakin kalau MUI keluarkan fatwa ini,masyarakat banyak akan mendukung. Ariany, Cimahi.

Tidak ada komentar: